Selasa, 04 Desember 2012
Tujuan dari adanya suatu etika dalam pemerintahan
Good governance merupakan
tuntutan yang terus menerus diajukan oleh publik dalam perjalanan roda
pemerintahan. Tuntutan tersebut merupakan hal yang wajar dan sudah seharusnya
direspon positif oleh aparatur penyelenggaraan pemerintahan. Good
governance mengandung dua arti yaitu :
1.
Menjunjung tinggi
nilai-nilai luhur yang hidup dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara
yang berhubungan dengan nilai-nilai kepemimpinan. Good governance mengarah
kepada asas demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.
Pencapaian visi dan
misi secara efektif dan efisien. Mengacu kepada struktur dan kapabilitas
pemerintahan serta mekanisme sistem kestabilitas politik dan administrasi
negara yang bersangkutan.
Untuk penyelenggaraan Good governance tersebut
maka diperlukan etika pemerintahan. Etika merupakan suatu ajaran yang
berasal dari filsafat mencakup tiga hal yaitu :
1.
Logika, mengenai
tentang benar dan salah.
2.
Etika, mengenai
tentang prilaku baik dan buruk.
3.
Estetika, mengenai
tentang keindahan dan kejelekan.
Secara etimologi,
istilah etika berasal dari bahasa Yunani yaitu kata "Virtus"
yang berarti keutamaan dan baik sekali, serta bahasa Yunani yaitu
kata "Arete" yang berarti utama. Dengan demikian etika
merupakan ajaran-ajaran tentang cara berprilaku yang baik dan yang benar.
Prilaku yang baik mengandung nilai-nilai keutamaan, nilai-nilai keutamaan yang
berhubungan erat dengan hakekat dan kodrat manusia yang luhur. Oleh karena itu
kehidupan politik pada jaman Yunani kuno dan Romawi
kuno, bertujuan untuk mendorong, meningkatkan dan mengembangkan
manifestasi-manifestasi unsur moralitas. Kebaikan hidup manusia yang
mengandung empat unsur yang disebut juga empat keutamaan yang pokok (the
four cardinal virtues) yaitu :
1.
Kebijaksanaan,
pertimbangan yang baik (prudence).
2.
Keadilan (justice).
3.
Kekuatan moral, berani
karena benar, sadar dan tahan menghadapi godaan(fortitude).
4.
Kesederhanaan dan
pengendalian diri dalam pikiran, hati nurani dan perbuatan harus sejalan
atau "catur murti" (temperance).
Pada jaman Romawi
kuno ada penambahan satu unsur lagi yaitu "Honestum"yang
artinya adalah kewajiban bermasyarakatan, kewajiban rakyat kepada
negaranya. Dalam perkembangannya pada masa abad pertengahan, keutamaan
tersebut bertambah lagi yang berpengaruh dari Kitab Injil yaitu Kepercayaan
(faith), harapan (hope) dan cinta kasih
(affection). Pada masa abad pencerahan (renaissance) bertambah
lagi nilai-nilai keutamaan tersebut yaituKemerdekaan (freedom), perkembangan
pribadi (personal development),dan kebahagiaan (happiness).
Pada abad ke 16 dan 17
untuk mencapai perkembangan pribadi (personal development) dan
kebahagiaan (happiness) tersebut dianjurkan
mengembangkan kekuataan jiwa (animositas), kemurahan hati
(generositas),dan keutamaan jiwa (sublimitas).
Dengan demikian etika
pemerintahan tidak terlepas dari filsafat pemerintahan. filsafat pemerintahan
adalah prinsip pedoman dasar yang dijadikan sebagai fondasi pembentukan dan
perjalanan roda pemerintahan yang biasanya dinyatakan pada pembukaan UUD
negara.
kalau melihat sistematika filsafat yang
terdiri dari filsafat teoritis,"mempertanyakan yang
ada", sedangkan filsafat praktis, "mempertanyakan
bagaimana sikap dan prilaku manusia terhadap yang ada". Dan filsafat
etika. Oleh karena itu filsafat pemerintahan termasuk dalam kategori
cabang filsafat praktis. Filsafat pemerintahan berupaya untuk
melakukan suatu pemikiran mengenai kebenaran yang dilakukan pemerintahan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara mengacu kepada kaedah-kaedah atau nilai-nilai
baik formal maupun etis. Dalam ilmu kaedah hukum (normwissenchaft atau sollenwissenschaft) menurutHans
Kelsen yaitu menelaah hukum sebagai kaedah dengan dogmatik hukum dan
sistematik hukum meliputi Kenyataan idiil (rechts ordeel) dan Kenyataan
Riil(rechts werkelijkheid). Kaedah merupakan patokan atau pedoman atau
batasan prilaku yang "seharusnya". Proses terjadinya
kaedah meliputi : Tiruan (imitasi)dan Pendidikan (edukasi).
Adapun macam-macam kaedah mencakup, Pertama :Kaedah pribadi,
mengatur kehidupan pribadi seseorang, antara lain :
1.
Kaedah Kepercayaan, tujuannya adalah
untuk mencapai kesucian hidup pribadi atau hidup beriman. meliputi : kaedah
fundamentil (abstrak), contoh : manusia harus yakin dan mengabdi kepada
Tuhan YME. Dankaedah aktuil (kongkrit), contoh : sebagai umat islam,
seorang muslim/muslimah harus sholat lima waktu.
2.
Kaedah Kesusilaan, tujuannya adalah
untuk kebaikan hidup pribadi, kebaikan hati nurani atau akhlak. Contoh : kaedah
fundamentil, setiap orang harus mempunyai hati nurani yang bersih.
Sedangkan kaedah aktuilnya, tidak boleh curiga, iri atau dengki.
Kedua: Kaedah antar pribadi mencakup
:
1.
Kaedah Kesopanan, tujuannya untuk
kesedapan hidup antar pribadi, contoh : kaedah fundamentilnya,
setiap orang harus memelihara kesedapan hidup bersama, sedangkan kaedah
aktuilnya, yang muda harus hormat kepada yang tua.
2.
Kaedah Hukum, tujuannya untuk
kedamaian hidup bersama, contoh :kaedah fundametilnya, menjaga
ketertiban dan ketentuan, sedangkankaedah aktuilnya, melarang perbuatan
melawan hukum serta anarkis.Mengapa kaedah hukum diperlukan, Pertama :
karena dari ketiga kaedah yang lain daripada kaedah hukum tidak cukup meliputi
keseluruhan kehidupan manusia. kedua : kemungkinan hidup
bersama menjadi tidak pantas atau tidak seyogyanya, apabila hanya diatur oleh
ketiga kaedah tersebut.
filsafat pemerintahan
ini diimplementasikan dalam etika pemerintahan yang membahas nilai dan
moralitas pejabat pemerintahan dalam menjalankan aktivitas roda pemerintahan.
Oleh karena itu dalam etika pemerintahan dapat mengkaji tentang baik-buruk,
adil-zalim, ataupun adab-biadab prilaku pejabat publik dalam melakukan
aktivitas roda pemerintahan. Setiap sikap dan prilaku pejabat publik dapat
timbulkan dari kesadaran moralitas yang bersumber dari dalam suara hati nurani
meskipun dapat diirasionalisasikan.
Contoh dalam kehidupan
masyarakat madani (civil society) ataupun masyarakat
demokratis, nilai dan moralitas yang dikembangkan bersumber kepada kesadaran
moral tentang kesetaraan (equlity), kebebasan (freedom), menjunjung
tinggi hukum, dan kepedulian atau solidaritas.
Dari segi etika,
pemerintahan adalah perbuatan atau aktivitas yang erat kaitannya dengan manusia
dan kemanusiaan. Oleh karena itu perbuatan atau aktivitas pemerintahan tidak
terlepas dari kewajiban etika dan moralitas serta budaya baik antara
pemerintahan dengan rakyat, antara lembaga/pejabat publik pemerintahan dengan
pihak ketiga. Perbuatan semacam ini biasanya disebut Prinsip Kepatutan
dalam pemerintahan dengan pendekatan moralitas sebagi dasar berpikir dan
bertindak. Prinsip kepatutan ini menjadi fondasi etis bagi pejabat publik
dan lembaga pemerintahan dalam melaksanakan tugas pemerintahan.
Etika pemerintahan
disebut selalu berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan
hak-hak dasar warga negara selaku manusia sosial (mahluk sosial). Nilai-nilai
keutamaan yang dikembangkan dalam etika pemerintahanadalah :
1.
Penghormatan terhadap
hidup manusia dan HAM lainnya.
2.
kejujuran baik
terhadap diri sendiri maupun terhadap manusia lainnya(honesty).
3.
Keadilan dan
kepantasan merupakan sikap yang terutama harus diperlakukan terhadap orang
lain.
4.
kekuatan moralitas,
ketabahan serta berani karena benar terhadap godaan(fortitude).
5.
Kesederhanaan dan
pengendalian diri (temperance).
6.
Nilai-nilai agama dan
sosial budaya termasuk nilai agama agar manusia harus bertindak secara
profesionalisme dan bekerja keras.
Karena pemerintahan
itu sendiri menyangkut cara pencapaian negara dari prespekti dimensi politis,
maka dalam perkembangannya etika pemerintahan tersebut berkaitan dengan etika
politik. Etika politik subyeknya adalah negara,
sedangkan etika pemerintahan subyeknya adalah elit
pejabat publik dan staf pegawainya.
Etika politik
berhubungan dengan dimensi politik dalam kehidupan manusia yaitu berhubungan
dengan pelaksanaan sistem politik seperti contoh : tatanan politik, legitimasi
dan kehidupan politik. Bentuk keutamaannya seperti prinsip demokrasi(kebebasan
berpendapat), harkat martabat manusia (HAM), kesejahteraan
rakyat.
Etika politik juga
mengharuskan sistem politik menjunjung nilai-nilai keutamaan yang harus dapat
dipertanggungjawabkan secara etis maupun normatif. Misalnya legitimasi politik
harus dapat dipertanggungjawabkan dengan demikian juga tatanan kehidupan
politik dalam suatu negara.
Etika pemerintahan
berhubungan dengan keutamaan yang harus dilaksanakan oleh para elit pejabat
publik dan staf pegawai pemerintahan. Oleh karena itu dalam etiak pemerintahan
membahas prilaku penyelenggaraan pemerintahan, terutama penggunaan kekuasaan,
kewenangan termasuk legitimasi kekuasaan dalam kaitannya dengan tingkah laku
yang baik dan buruk.
Wujud etika
pemerintahan tersebut adalah aturan-aturan ideal yang dinyatakan dalam UUD baik
yang dikatakan oleh dasar negara (pancasila) maupun
dasar-dasar perjuangan negara (teks proklamasi). Di Indonesia
wujudnya adalah pembukaan UUD 1945 sekaligus pancasila sebagai dasar
negara (fundamental falsafah bangsa) dan doktrin politik bagi
organisasi formil yang mendapatkan legitimasi dan serta keabsahan hukum
secara de yure maupun de facto oleh
pemerintahan RI, dimana pancasila digunakan sebagai doktrin politik
organisasinya.
MAKNA
ETIKA PEMERINTAHAN
Etika berkenaan dengan sistem
dari prinsip – prinsip moral tentang baik dan buruk dari tindakan atau perilaku
manusia dalam kehidupan sosial. Etika berkaitan erat dengan tata susila (
kesusilaan ), tata sopan santun ( kesopanan ) dalam kehidupan sehari-hari yang
baik dalam keluarga, masyarakat, pemerintahan, bangsa dan negara.
Etika dalam kehidupan
didasarkan pada nilai, norma, kaidah dan aturan. Etika berupa : etika umum (
etika sosial ) dan etika khusus ( etika pemerintahan ). Dalam kelompok tertentu
dikenal dengan etika bidang profesional yaitu code PNS, code etik kedokteran,
code etik pers, kode etik pendidik, kode etik profesi akuntansi, hakim,
pengacara, dan lainnya.
LANDASAN ETIKA PEMERINTAHAN INDONESIA
1. Falsafah Pancasila dan Konstitusi/UUD 1945 Negara RI.
LANDASAN ETIKA PEMERINTAHAN INDONESIA
1. Falsafah Pancasila dan Konstitusi/UUD 1945 Negara RI.
2. TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
3. UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan
Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
4. UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU
No. 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian ( LN No. 169 dan Tambahan LN
No. 3090 ).
5. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah yang dirubah dengan UU No. 3 Tahun 2005 dan UU No. 12 Tahun 2008 tentang
Pemerintahan Daerah.
6. PP No. 60 tentang Disiplin Pegawai Negeri .
MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN SEHAT
( GOOD GOVERNANCE )
6. PP No. 60 tentang Disiplin Pegawai Negeri .
MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN SEHAT
( GOOD GOVERNANCE )
1. Pemerintahan yang konstitusional ( Constitutional
)
2. Pemerintahan yang legitimasi dalam proses
politik dan administrasinya (legitimate )
3. Pemerintahan yang digerakkan sektor publik,
swsata dan masyarakat (public, private and society sector )
4. Pemerintahan yang ditopang dengan prinsip –
prinsip pemerintahan yaitu :
a. Prinsip Penegakkan Hukum,
a. Prinsip Penegakkan Hukum,
b. Akuntabilitas,
c. Demokratis,
d. Responsif,
e. Efektif dan Efisensi,
f. Kepentingan Umum,
g. Keterbukaan,
h. Kepemimpinan Visoner dan
i. Rencana Strategis.
5. Pemerintahan yang menguatkan fungsi :
kebijakan publik (Public Policy ), pelayanan publik ( Public Service ), otonomi
daerah ( Local Authonomy ), pembangunan (Development ), pemberdayaan masyarakat
( Social Empowering ) dan privatisasi ( Privatization )
Langganan:
Postingan (Atom)